Kadin Indonesia sesuai dengan ketetapan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk Organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.
1957: Pembentukan Dewan Perusahaan dan Perniagaan (DPP) di tingkat pusat, dan Majelis Perusahaan dan Perniagaan (MPP) di tingkat provinsi. DPP-MPP dibentuk dengan PP Nomor 11 Tahun 1956
1964: Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (Bamunas) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964
1967: Pemerintah menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberi kebebasan pada dunia usaha untuk membentuk organisasinya
1987: Terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
1996: Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1996
2000: Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 2000 sebagai penyempurnaan AD/ART Kadin sebelumnya yang tertuang dalam Keppres Nomor 97 Tahun 1996
2006: Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2006 sebagai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin hasil Musyawarah Nasional Khusus
2022: Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 diterbitkan sebagai pengganti keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 yang berkaitan dengan persetujuan perubahan AD/ART Kadin