KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Tenggat Waktu Pembebasan Biaya Pendaftaran Bursa Karbon Diperpanjang Satu Tahun

Pertama kali diperkenalkan pada tahun 2013 untuk memfasilitasi kegiatan Penyelenggara Bursa Karbon (“PBK”), Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“Direksi”) terbitkan Keputusan No. KEP-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“Keputusan 297/2023”),[1] yang berlaku efektif pada tanggal 20 September 2023.[2] Namun, untuk memperpanjang pembebasan biaya pendaftaran yang telah dinikmati oleh Pengguna Bursa Karbon (“Pengguna Bursa”) dalam kerangka Keputusan 297/2023 dalam rangka mendorong lebih banyak pihak untuk mendaftar sebagai Pengguna Bursa karbon, Direksi baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. KEP-00148/BEI/09-2024, yang memiliki judul yang sama dengan Keputusan 297/2023 (“Keputusan 148/2024”). Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 24 September 2024.[3]

Keputusan 148/2024 secara bersamaan mencabut dan menggantikan Keputusan 297/2023.[4] Namun, penting dicatat bahwa Keputusan 148/2024 masih mempertahankan sebagian besar ketentuan yang semula ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 297/2023. Satu-satunya perbedaan adalah kerangka yang baru ini memperpanjang tenggat waktu pembebasan biaya pendaftaran yang diperoleh Pengguna Bursa dari yang semula 25 September 2024 menjadi 25 September 2025.[5]

Sehubungan dengan perubahan ini, ILB edisi kali ini menyajikan ringkasan berbagai ketentuan yang diatur dalam Keputusan 148/2024 dan oleh karena itu menjadi penyegar bagi Pengguna Bursa dalam berbagai hal yang patut diperhatikan. Berikut ini adalah hal-hal yang akan dibahas:

  1. Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran;
  2. Mekanisme Pendaftaran User; dan
  3. Kewajiban Pengguna Bursa dan Sanksi yang Berlaku.

Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran

Untuk menjadi Pengguna Bursa, calon pengguna harus memenuhi persyaratan berikut:[6]

  1. Harus memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK;
  2. Harus mengikuti pelatihan terkait bursa karbon yang diselenggarakan oleh PBK;
  3. Harus memiliki alamat surel dengan menggunakan nama domain perusahaan;
  4. Harus memiliki paling sedikit dua user Pengguna Bursa yang mewakili Pengguna Bursa lain saat pelatihan;
  1. Harus membayar biaya pendaftaran;
  2. Harus memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem Bank Indonesia-FAST (BI-FAST) dan Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS); dan
  3. Harus memiliki laporan keuangan tahunan paling sedikit satu tahun buku terakhir.

 

Sejalan dengan mekanisme pembayaran biaya pendaftaran, calon Pengguna Bursa juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 5 juta kepada PBK paling lambat tanggal 25 September 2025.[7] Biaya ini harus dibayar secara penuh dan telah efektif dalam rekening PBK pada saat pengajuan permohonan Pengguna Bursa.  Selain itu, calon Pengguna Bursa wajib membayar biaya pelatihan jika mereka memilih untuk mengikuti pelatihan non-rutin, yang akan dijadwalkan sesuai dengan ketersediaan PBK.[8] Penting diperhatikan bahwa seluruh pembayaran harus sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.[9]

Secara garis besar, calon Pengguna Bursa yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pembayaran biaya pendaftaran wajib, dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan dan membuka sub rekening efek.[10] PBK kemudian akan menelaah dokumen yang diajukan dalam waktu lima hari dan, berdasarkan pertimbangan tertentu, dapat menyetujui atau menolak dokumen tersebut.[11] Pada akhir proses ini, PBK akan menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan kepada calon Pengguna Bursa, disertai dengan alasan penolakan, jika ada.[12]

Mekanisme Pendaftaran User

Setiap Pengguna Bursa yang merupakan pegawai perusahaan Pengguna Bursa dan telah memiliki sertifikat pelatihan brusa karbon dapat mengajukan permohonan untuk mendaftar sebagai user PBK.  Pendaftaran tersebut dapat diajukan melalui mekanisme sebagai berikut:[13]

Kewajiban Pengguna Bursa dan Sanksi yang Berlaku

Melalui Keputusan 148/2024, Pengguna Bursa yang permohonannya sudah sepenuhnya disetujui harus memenuhi beberapa kewajiban, yang apabila dilanggar akan dikenai berbagai sanksi berikut:

Kewajiban[14] Sanksi[15]
  1. Harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan sarana;
  2. Harus menjaga kerahasiaan user-id dan password PKB;
  3. Harus mematuhi ketentuan, persyaratan dan prosedur penggunaan sarana;
  4. Harus membayar biaya transaksi;
  5. Harus bertanggung jawab kepada Pengguna Bursa lain atas transaksi dan penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul dari kegiatan transaksi;
  6. Harus menyampaikan laporan insidental.
  1. Teguran tertulis;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Denda paling banyak Rp 500 juta;
  4. Pembekuan Pengguna Bursa;
  5. Pencabutan surat persetujuan sebagai Pengguna Bursa.

Poin Utama

Harapannya, Keputusan 148/2024 dapat mendukung pertumbuhan jumlah Pengguna Bursa dan meningkatkan kegiatan perdagangan karbon melalui PBK. Sejalan dengan tujuan tersebut, calon Pengguna Bursa dapat mengoptimalkan pembebasan biaya pendaftaran sampai dengan tenggat waktu perpanjangan yang baru yaitu tanggal 25 September 2025. Namun demikian, Pengguna Bursa juga harus memperhatikan berbagai kewajiban yang diatur dalam Keputusan 148/2024 agar terhindar dari pengenaan sanksi administratif.

 

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry