Dalam upaya untuk lebih mendorong pasar valuta asing yang modern dan maju pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,[1] Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 11/2024”).[2] Sejak mulai berlaku pada 30 September 2024,[3] PADG 11/2024 tersebut sekaligus mencabut dan mengganti kerangka regulasi berikut:[4]
- PADG No. 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing (“PADG 10/2022”); dan
- PADG No. 11 Tahun 2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (“DNDF”) (“PADG 11/2022”)[5]
Namun, perlu dicatat bahwa setiap pasar valuta asing atau transaksi DNDF yang dimulai sebelum pemberlakuan PADG 11/2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan kerangka PADG 10/2022 dan PADG 11/2022 yang kini telah dicabut.[6]
Pada intinya, PADG 11/2024 berupaya mengonsolidasikan berbagai ketentuan yang mengatur pasar valuta asing dan transaksi DNDF di bawah kerangka peraturan terpadu. Kerangka baru ini terus menjabarkan ketentuan inti yang membahas jenis-jenis transaksi ini, seperti yang semula tercantum dalam PADG 10/2022 dan PADG 11/2022. Namun, kerangka baru PADG 11/2024 mengenalkan beberapa revisi yang secara khusus berkaitan dengan pelaku pasar valuta asing (“Pelaku”), termasuk adopsi kontrak pintar, standarisasi transaksi pasar valuta asing, izin untuk transaksi cover hedging, dan ketentuan baru tentang penyelesaian.
Berdasarkan latar belakang di atas, edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) ini merangkum ketentuan-ketentuan baru yang dikenalkan dalam PADG 11/2024. Namun, agar lebih ringkas, pembahasan kami batasi pada topik-topik berikut:
- Kontrak Pintar Baru;
- Penyesuaian Transaksi Pasar Valuta Asing;
- Underlying Transaksi: Threshold yang Ditetapkan Ulang; dan
- Penyelesaian Transaksi yang Disesuaikan.
Kontrak Pintar Baru
Berdasarkan PADG 10/2022 dan PADG 11/2022 yang kini telah dicabut, Pelaku yang melakukan transaksi derivatif wajib menggunakan kontrak keuangan dan konfirmasi tertulis.[7] Namun, kerangka baru PADG 11/2024 kini juga mengizinkan penggunaan kontrak pintar. Penggunaan kontrak pintar tersebut harus disertai dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar yang setidaknya memuat syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai pelaksanaan otomasi hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.[8]
PADG 11/2024 memberlakukan kewajiban berikut kepada bank umum (“Bank”) yang memilih untuk menggunakan kontrak pintar:[9]
- Menjaga tata Kelola, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
- Memastikan keamanan dan keandalan seluruh sistem informasi, termasuk ketahanan siber;
- Memastikan kerahasiaan data dan informasi;
- Memastikan Bank Indonesia memiliki akses terhadap data dan informasi yang diperlukan; dan/atau
- Memenuhi seluruh kewajiban lain yang ditetapkan oleh BI.
Sebelum menggunakan kontrak pintar, Bank wajib berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Konsultasi tersebut dapat dimulai dengan mengajukan permohonan konsultasi kontrak pintar menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran I PADG 11/2024. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui e-mail ke Contact Center Bank Indonesia Bicara di alamat e-mail berikut: bicara@bi.go.id. Bersamaan dengan surat permohonan, Bank juga harus menyampaikan proposal dan dokumen pendukung terkait transaksi valuta asing.[10]
Penyesuaian Transaksi Pasar Valuta Asing
PADG 11/2024 juga telah memperjelas ruang lingkup transaksi pasar valuta asing, yang kini mencakup pertukaran mata uang dalam bentuk, antara lain:[11]
- Mata uang fisik;
- Rekening; dan/atau
- Mata uang digital yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Selain itu, PADG 11/2024 telah mengenalkan mekanisme transaksi baru yang dapat digunakan untuk transaksi hedging yang dilakukan antara Bank dengan bank asing atas transaksi valuta asing yang sudah dilakukan oleh nasabah Bank (“Cover Hedging”).[12] Terkait dengan hal tersebut, transaksi Cover Hedging sebagaimana dimaksud di atas berlaku juga untuk transaksi re-hedging yang dilakukan oleh Bank lain, dengan ketentuan bahwa Bank tersebut menyertakan underlying transaksi milik masing-masing nasabahnya.[13]
Terkait transaksi yang dilakukan melalui pihak ketiga, PADG 11/2024 kini telah memperluas cakupan jenis kegiatan ekonomi yang dapat menggunakan metode transaksi ini. Penyesuaian terhadap kegiatan tersebut diuraikan dalam tabel berikut:
Bentuk Kegiatan | PADG 11/2024[14] | PADG 10/2022[15] |
Layanan transfer dana | Ö | Ö |
E-commerce | Ö | Ö |
Transaksi investasi portofolio | Ö | Ö |
Foreign direct investment | Ö | |
Pinjaman | Ö | |
Modal | Ö | |
Kegiatan lain yang ditetapkan oleh BI | Ö | Ö |
Selain itu, PADG 11/2024 menekankan standarisasi baru untuk transaksi pasar valuta asing yang dilakukan melalui fasilitas transaksi, yang harus diselesaikan melalui Central Counterparty (“CCP”)[16] dan dilaporkan melalui trade repository.[17] Standarisasi transaksi tersebut akan dipublikasikan melalui laman resmi Bank Indonesia dan/atau media lain, sebagaimana ditetapkan oleh BI.[18]
Underlying Transaksi: Threshold yang Ditetapkan Ulang
Sebelumnya, baik PADG 10/2022 maupun PADG 11/2022 menyatakan threshold untuk transaksi bersifat tunai yang melibatkan pembelian mata uang asing terhadap rupiah hanya berlaku untuk transaksi forward dan DNDF.[19] Namun, PADG 11/2024 kini telah menetapkan ulang threshold ini untuk mencakup jenis dan jumlah berikut:[20]
Jenis Transaksi | Jumlah Threshold
(dalam US$ atau Ekuivalennya) |
|
Transaksi tunai | 100.000 per bulan | |
Forward dan DNDF | Beli | 100.000 per bulan |
Jual | 5 juta per transaksi | |
Swap | 5 juta per transaksi | |
Transaksi derivatif lainnya | Beli | 100.000 per bulan |
Jual | 1 juta per transaksi |
Penyelesaian Transaksi yang Disesuaikan
Terkait penyelesaian transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam berbagai bentuk (yaitu perpanjangan, pengakhiran awal, atau pengakhiran), PADG 11/2024 telah memperjelas bahwa bentuk-bentuk penyelesaian tersebut harus disepakati kedua belah pihak dan/atau dituangkan dalam perjanjian serta didukung oleh dokumentasi yang mencerminkan penyesuaian transaksi yang bersangkutan.[21]
Lebih lanjut, kerangka baru PADG 11/2024 juga telah mengenalkan sejumlah ketentuan yang secara khusus membahas penyelesaian transaksi dalam kondisi tertentu (cth. kepailitan dan mekanisme close-out netting). Ketentuan-ketentuan ini dijabarkan sebagai berikut:
Aspek | Penyelesaian Transaksi dalam Kondisi Kepailitan[22] | Close-Out Netting[23] |
Kondisi yang berlaku | Transaksi yang memenuhi persyaratan dan/atau yang terjadi sebelum pernyataan pailit diucapkan. | Dalam hal terjadi wanprestasi yang disebabkan oleh peristiwa kegagalan atau peristiwa pengakhiran sehubungan dengan transaksi derivatif. |
Persyaratan penyelesaian | Wajib diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terlibat langsung. | Penyelesaian dapat dilakukan melalui close-out netting sepanjang hal ini telah ditetapkan dalam perjanjian yang relevan. |
Waktu penyelesaian | Transaksi tidak dapat dibatalkan. | Penyelesaian tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan, bahkan jika debitur pailit. |
Poin Utama
Penerbitan PADG 11/2024 menandai perubahan penting dalam pasar valuta asing dan menempatkan penekanan kuat pada inovasi. Pengenalan kontrak pintar memberikan pendekatan yang aman dan otomatis untuk transaksi, mengurangi counterparty risks dan memastikan efisiensi real-time. Selain itu, pengakuan kerangka baru tersebut terhadap bentuk-bentuk pertukaran mata uang digital menggarisbawahi komitmen Bank Indonesia untuk mengintegrasikan teknologi keuangan yang sedang berkembang ke dalam infrastruktur pasar, sehingga mendorong pasar yang lebih adaptif dan siap menghadapi masa depan.