Pada tahun 2019, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH Migas”) menerbitkan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 (“PerBPH Migas 20/2019”) tentang Lelang Ruas dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi (secara bersama-sama disebut “Fasilitas”) Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus. Sesuai dengan judulnya, PerBPH Migas 20/2019 dikenalkan dalam upaya untuk meningkatkan dan memastikan pembangunan infrastruktur jaringan pipa ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi yang efisien, ekonomis, dan efektif.[1]
Namun, dalam upaya memastikan prosedur dan prasyarat yang berlaku dalam pelelangan proyek pembangunan infrastruktur sejalan dengan kebutuhan saat ini, BPH Migas kini mengenalkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2024, yang memiliki judul serupa dengan PerBPH Migas 20/2019 (“PerBPH Migas 2/2024”) dan telah berlaku sejak 10 September 2024.[2] Sebagai konsekuensi dari pemberlakuan PerBPH Migas 20/2024, kerangka PerBPH Migas 20/2019 yang disebutkan di atas kini telah dicabut dan diganti.[3]
Perlu dicatat bahwa pada saat PerBPH Migas 20/2024 ini diberlakukan, maka seluruh Keputusan yang telah diterbitkan oleh Kepala BPH Migas terkait dengan penetapan pemenang lelang hak khusus Fasilitas (yaitu hak yang diberikan oleh BPH Migas kepada badan usaha untuk melakukan pengangkutan gas bumi melalui Fasilitas berdasarkan hasil lelang),[4] akan tetap berlaku. Kendati demikian, lelang apa pun yang masih berlangsung saat pemberlakuan PerBPH Migas 20/2024 kini harus disesuaikan dengan kerangka baru ini.[5]
Berdasarkan latar belakang di atas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini menyajikan ringkasan berbagai ketentuan baru yang telah dikenalkan dalam kerangka PerBPH Migas 20/2024, khususnya yang terkait dengan hal-hal berikut:
- Penyesuaian Mekanisme Penetapan Fasilitas;
- Penyesuaian Persyaratan dan Prosedur Lelang; dan
- Mekanisme Pemberian Hak Khusus Diperjelas.
Penyesuaian Mekanisme Penetapan Fasilitas
PerBPH Migas 20/2024 tetap menegaskan bahwa pelelangan Fasilitas dapat dilakukan oleh BPH Migas atau badan usaha, sebagaimana ditetapkan dalam PerBPH Migas 20/2019.[6] Namun, berdasarkan PerBPH Migas 20/2024, lelang jaringan distribusi gas bumi yang sudah memiliki infrastruktur pipa hanya dapat dilakukan oleh BPH Migas, berbeda dengan lelang jaringan distribusi yang belum memiliki infrastruktur pipa.[7]
Terkait dengan penetapan wilayah jaringan distribusi yang telah memiliki infrastruktur pipa, PerBPH Migas 2/2024 ini mengamanatkan agar penetapan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain:[8]
- Sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut;
- Komitmen badan usaha untuk menyelesaikan pembangunan jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, dan/atau transportasi darat;
- Badan usaha yang ada di wilayah tersebut;
- Sarana dan prasarana gas bumi yang sudah ada; dan
- Rencana pengembangan infrastruktur gas bumi.
Faktor-faktor yang diuraikan di atas akan berlaku untuk ketentuan wilayah jaringan distribusi dengan infrastruktur pipa yang sudah ada.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa persyaratan pelaksanaan Front End Engineering Design (“FEED”)[9] dan Feasibility Studies (“FS”)[10] pada saat dimulainya lelang kini telah disesuaikan. Berdasarkan PerBPH Migas 20/2024, pemrakarsa lelang harus melakukan FEED dan FS. Akibatnya, BPH Migas kini harus melakukan FEED dan FS sebelum memulai lelang.[11]
Sebagai perbandingan, kerangka PerBPH Migas 20/2019 sebelumnya mewajibkan badan usaha untuk melakukan FEED dan FS sebelum mengikuti lelang, termasuk lelang yang diprakarsai oleh BPH Migas.[12] Terkait hal ini, meskipun kerangka PerBPH Migas 20/2024 yang baru masih mewajibkan badan usaha tersebut untuk melakukan FEED dan FS, hal ini hanya berlaku jika lelang diprakarsai oleh badan usaha.[13]
Penyesuaian Persyaratan dan Prosedur Lelang
PerBPH Migas 20/2024 tidak mengenalkan perubahan signifikan pada prosedur umum yang berlaku untuk pelelangan Fasilitas, seperti yang semula diuraikan dalam PerBPH Migas 20/2019. Prosedur ini secara garis besar dijabarkan sebagai berikut:
|
|
Namun, telah dilakukan penyesuaian signifikan terhadap kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta lelang sebagai bagian dari proses yang diuraikan pada poin (2) di atas. Sebelumnya, PerBPH Migas 20/2019 menyatakan bahwa persyaratan lelang mencakup pendaftaran dan penyampaian penawaran beserta pemenuhan berbagai persyaratan administratif, teknis, dan finansial, yang wajib dimasukkan dalam dokumen lelang terkait.[14] Namun, PerBPH Migas 20/2024 kini merevisi kriteria tersebut berdasarkan ada atau tidaknya infrastruktur pipa di dalam wilayah infrastruktur yang dilelang, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
Wilayah dengan Infrastruktur Pipa[15]
(Hanya Berlaku untuk Jaringan Distribusi) |
Wilayah Tanpa Infrastruktur Pipa[16]
(Berlaku untuk Kedua Jenis Fasilitas) |
|
|
Baru dicantumkan dalam PerBPH Migas 20/2024, Panitia akan mengumumkan dan membuka pendaftaran lelang dalam waktu delapan hari kerja dengan mengacu pada dokumen lelang yang relevan. Sejalan dengan periode ini, semua peserta lelang akan diberikan penjelasan (aanwijzing) dalam waktu dua hari kerja sejak periode pengumuman dan pendaftaran berakhir.[17]
Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, badan usaha harus menyampaikan penawarannya sesuai dengan dokumen lelang dalam waktu 20 hari sejak menerima penjelasan atau melakukan penyesuaian yang diperlukan.[18]
Lebih lanjut, PerBPH Migas 20/2024 memberikan kepastian lebih terkait proses evaluasi dokumen penawaran. Dalam hal ini, PerBPH Migas 20/2019 sebelumnya tidak menetapkan kerangka waktu yang ketat untuk penyelesaian proses evaluasi.[19] Namun, berdasarkan PerBPH Migas 20/2024, proses evaluasi dan penilaian keseluruhan untuk dokumen lelang harus dilakukan dalam waktu maksimum 20 hari kerja setelah penyerahan dokumen penawaran terkait.[20]
Selain itu, PerBPH Migas 20/2024 juga telah mengenalkan ambang batas yang lebih ketat untuk sanggahan, bersama dengan proses tindak lanjut yang lebih rinci untuk sanggahan tersebut.[21]
Mekanisme Pemberian Hak Khusus Diperjelas
PerBPH Migas 20/2024 selanjutnya memperjelas ketentuan yang berlaku tentang pemberian hak khusus, karena PerBPH Migas 20/2019 sebelumnya hanya menguraikan bahwa hak khusus diberikan kepada pemenang lelang melalui sidang Komite.[22]
Berdasarkan kerangka baru ini, pemenang lelang ruas transmisi wajib meningkatkan dokumen kesepakatan mereka dengan shipper gas bumi dari dokumen penawaran menjadi dokumen perjanjian pengangkutan gas bumi.[23] Selain itu, pemenang lelang wilayah jaringan distribusi juga wajib meningkatkan dokumen daftar konsumen potensial menjadi dokumen pokok perjanjian antara pemenang lelang dengan konsumen sesuai dengan dokumen penawaran terkait.[24]
Dokumen-dokumen tersebut di atas wajib diserahkan kepada Kepala BPH Migas dalam waktu tiga bulan sejak ditetapkannya pemenang lelang. Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penetapan pemenang lelang akan dicabut. Selain itu, jaminan penawaran harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[25]
Poin Utama
PerBPH Migas 20/2024 memberikan kerangka yang lebih terstruktur dan terperinci untuk pelelangan infrastruktur transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia, menggantikan kerangka sebelumnya, PerBPH Migas 20/2019. Terkait hal ini, PerBPH Migas 20/2024 mengenalkan kriteria baru untuk inisiasi lelang, penetapan jaringan distribusi, dan pelaksanaan studi kelayakan, sehingga menciptakan tanggung jawab yang lebih jelas bagi regulator dan badan usaha. Selain itu, PerBPH Migas baru tersebut menekankan pentingnya efisiensi selama proses evaluasi dan penilaian, sekaligus menyempurnakan kriteria peserta yang berlaku terkait berbagai jenis infrastruktur. Perubahan-perubahan ini diharapkan akan memperlancar keseluruhan proses lelang dan meningkatkan transparansi sekaligus memastikan permintaan gas bumi nasional terpenuhi secara efektif.
Sumber: hukumonline.com