KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Regulasi Industri Hilir Perlu Diperbaiki

Hilirisasi yang menjadi program unggulan pemerintahan Joko Widodo akan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintahan selanjutnya juga diyakini akan memperluas aspek ekonomi untuk hilirisasi dan mempertimbangkan penyerapan oleh pasar dalam negeri.

Hilirisasi yang akan dikembangkan menjadi industrialisasi diharapkan dapat memberikan kontribusi utama menggenjot pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.

Untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu adanya perbaikan regulasi yang memperhatikan aspek kepastian bahan baku, pasar, dan insentif yang menarik bagi pengusaha industri. Juga perlu memperhatikan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang dianggap masih tinggi karena masih mahalnya biaya produksi dan transportasi. Hal inilah yang membuat investasi di dalam negeri kurang menarik.

Pemerintah perlu menentukan prioritas ekspor dan kebutuhan pasar. Menurut dia, perlakuan berbeda terhadap produk hasil hilirisasi untuk pemenuhan industri dalam negeri bisa dilakukan agar produsen tidak hanya berorientasi ekspor.

Analisis Hukum

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”), yang mencakup kegiatan usaha hilir di sektor energi, meliputi pengolahan (termasuk pemurnian), pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan komoditas. Peraturan ini juga selaras dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah beberapa mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 (“UU 4/2009”). Peraturan ini mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) untuk melakukan pengolahan atau pemurnian mineral hasil tambang di dalam negeri.

Selain itu, UU 4/2009 juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan dan lingkungan dalam pertambangan. Salah satu syarat utama untuk memperoleh IUP adalah memenuhi ketentuan lingkungan, seperti rencana reklamasi dan pascatambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berikut perubahannya (“PP 96/2021”).

Menarik untuk diketahui bahwa berkaitan dengan hilirisasi mineral, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 69 Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis (“Keputusan 69/2024”), yang menetapkan jenis komoditas yang termasuk dalam kategori mineral strategis. Keputusan 69/2024 menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan sektor pertambangan, termasuk pemberian izin usaha dan kebijakan fiskal terkait.

 

Rekomendasi Tindakan

Pelaku usaha disarankan mulai merancang strategi untuk menghadapi kebijakan hilirisasi pertambangan sembari menantikan kejelasan regulasi yang diharapkan dapat mendorong investasi di sektor hilir. Langkah awal yang dapat diambil mencakup penguatan kemampuan internal guna memenuhi standar keberlanjutan, terutama yang berkaitan dengan ekonomi hijau yang diperkirakan akan menjadi fokus utama kebijakan tersebut.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mempertimbangkan investasi dalam teknologi ramah lingkungan yang mendukung operasional berkelanjutan di industri hilir, sembari menunggu regulasi yang lebih jelas.

 

 

Source: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry