Pemerintah telah menyelesaikan RPP terkait Peraturan Pelaksana UU No.27/2022. Saat ini melalui Kominfo, pemerintah membuka periode konsultasi publik untuk RPP ini. Deadline dari pengumpulan masukan adalah 14 September 2023.
Sebagai payung dari seluruh industri di Indonesia, serta menjalankan amanah UU No.1/1987, Kadin Indonesia telah melakukan survei dengan tujuan untuk mengkompilasikan masukan dari anggota terhadap RPP PDP ini. Kadin Indonesia juga telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas hasil survei dan memfinalisasi masukan kepada pemerintah.
FGD tersebut berlangsung pada :
8 September 2023
Pkl 13.00 – 15.00 WIB
Di Ruang Suryo B. Sulisto, Menara Kadin Indonesia, Lantai 24.
Jl. HR Rasuna Said X-5 Kav. 2-5 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta.
FGD ini antara lain dihadiri oleh :
• Pengurus Kadin Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika.
• Pengurus Badan Ekonomi dan Keuangan Digital.
• Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
• Firma Hukum
• Perusahaan dari ekosistem digital: e-commerce & health-tech.
Untuk meninjau dan memberikan masukan terhadap RPP Peraturan Pelaksana UU No.27/2022 dapat disampaikan melalui link berikut :